Minggu, 17 Juni 2012

Kemana moving clas

Memasuki tahun keempat pelaksanaan sistem pembelajaran moving clas di SMAN 40 Jakarta masih juga ada pertanyaan klasik gimana ya sebenarnya moving class itu

Selasa, 22 Februari 2011

Hasil belajar menurun

Mengapa sampai dengan TO 2 nilai siswa kelas XII cenderung masih rendah?

Pada hari Selasa 1 Februari 2011 Litbang mengadakan survey/ observasi beberapa kelas XII dan ternyata para siswa merespon secara positif.

Jawaban dari siswa berbagai macam , ada 5(lima ) jawaban yang modusnya paling banyak yaitu:

1.Malas belajar

2.Kurang menguasai materi

3.Kurang konsentrasi

4.Kurang serius

5.Tidak siap

Urutan tersebut sekaligus merupakan ranking jawaban siswa.

Analisis :

Komponen sumberdaya yang terkait langsung dengan kelima kondisi tersebut adalah siswa dan guru

Malas belajar,kurang konsentrasi,kurang serius,dan tidak siap muaranya adalah siswa .Sedangkan kurang menguasai materi ajar jelas muaranya guru

Permasalahan:

1.Para siswa malas belajar karena kurang menguasai materi ajar,atau

2.Para siswa malas belajar sehingga kurang menguasai materi ajar.

Dari kedua hal tersebut mari kita pikirkan secara jernih untuk perbaikan kondisi yang kita inginkan.

Rekomendasi :

Jika nomor 1 yang menjadi akar persoalan maka tugas guru tinggal memberi motivasi,tetapi jika nomor 2 yang menjadi penyebab persoalan maka guru harus memperbaiki mutu pembelajaran sehingga para siswa menguasai materi pelajaran/konsep.Yang jelas kedua permasalahan tersebut sangat erat dan berkaitan

Senin, 06 Desember 2010

Fenomena peserta didik

perkembangan zaman yang kian memukau genarasi muda ternyata mencul fenomena baru dikalangan pelajar khususnya terdapat kecenderungan lemah secara akademik dan kepekaan terhadap masalah

Rabu, 06 Mei 2009

BANGRI

PENGEMBANGAN DIRI

A.Landasan Pengembangan Diri

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:
Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan

PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru / tenaga kependidikan yang disebut pembina.

Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah

B.Konsepsi Pengembangan Diri

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.

Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri dapat pula dilaksanakan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.


C.Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah

D.Tujuan Khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan :
Bakat
Minat
Kreativitas
Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
Kemampuan kehidupan keagamaan
Kemampuan sosial
Kemampuan belajar
Wawasan dan perencanaan karir
Kemampuan pemecahan masalah
Kemandirian
















BAB. II
KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI

Bentuk kegiatan pengembangan diri di SMA Negeri 40 diwujudkan dalam kegiatan yang positif,menggairahkan, dan mencerdaskan, serta bermakna bagi peserta didik.secara garis besar diwujudkan kedalam kegiatan ekstrakurikuler dan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.

I. KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

A.Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah

B.Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.

Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.

Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.

Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.

D.Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.

Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.

Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.

Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.

Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.

Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

E.Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler


Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan.

F.Mekanisme keikutsertaan

Mengingat beberadaan pengembangan diri itu terdapat didalam strukur kurikulum artinya bahwa pengembangan diri itu wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dalam satuan pendidikan tersebut.Untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri mekanisme diatur sebagai berikut:
Sosialisasi kegiatan kepada seluruh peserta didik pada awal tahun pelajaran
Pendataan seluruh peserta didik
Identifikasi minat,bakat sesuai kondisi yang ada
Pengelompokan terhadap peserta didik sesuai dengan hasil identifikasi.
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program

G.Waktu pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri pada waktu waktu luang diluar jam pelajaran khususnya pada setiap hari Sabtu serta hari-hari libur sekolah.Khusus untuk pelaksanaan hari Sabtu disusun jadwal kegiatan sesuai program.
Hari
Jenis Ekstrakurikuler
Petugas
Waktu
wajib
pilihan
Senin-Jumat

V
Pembina Ekskul/Pelatih
16.00-17.30 WIB
Sabtu
V
V
Pembina Ekskul/Pelatih
08.00-16.00 WIB


Rincian kegiatan dapat dilihat pada uraian selanjutnya.

H.Penilaian
Sebagai kegiatan yang diikuti peserta didik maka penGembangan diri dilakukan penilaian sebagaimana mestinya sesuai kaidah-kaidah penilaian yang berlaku.Dari kaidah tersebut dijabarkan kedalam berbagai kriteria seperti berikut;

I. Kriteria Umum :
1. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib yaitu senam dan kegiatan rohani
2. Menentukan pilihan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat, minat, dan pilihan karier di masa yang akan dating.

II. Kriteria Khusus :
1. Mengikuti kegiatan ekstrakuliruler wajib minimum 75% dari wajib hadir,
2. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pilihan minimum 75% dari wajib hadir,
3. Berpakaian sopan sesuai dengan jenis kegiatan,
4. Mampu bekerjasama dengan teman sekelompok,
5. Berperilaku baik selama mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
Mengingat pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

Hasil penilain kegiatan pengembangan diri dilaporkan secara periodik kepada orang tua murid dan pihak pihak lain sebagai pemangku kepentingan(stakeholder)

Rabu, 15 April 2009

PTK membantu guru meningkatkan karier

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) adalah penelitian yang relatih mudah, murah dan pelaksanaannya tidak mengganggu proses KBM. Penelitian ini dapat dilaksanakan Oleh karena itu maka PTK

Menjelang UN

Usaha sudah dilakukan